https://ingintaubangett.blogspot.co.id
Sabtu, 26 November 2016
KAJIAN ILMU PENGETAHUAN UMUM DAN ISLAM: KONSEP PASAR DALAM ISLAM
kajian ilmu pengetahuan islami dan umum: KONSEP PASAR DALAM ISLAM: MAKALAH KONSEP PASAR DALAM ISLAM D I S U S U N OLEH : MUHAMMAD ICHSAN(160601009) ...
KONSEP PASAR DALAM ISLAM
MAKALAH
KONSEP PASAR DALAM ISLAM
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
MUHAMMAD ICHSAN(160601009)
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI AR RANIRRY
BANDA ACEH 2016/2017
AKAD MUDHARABAH DALAM DUNIA PERBANKAN SYARIAH
MAKALAH AKAD MUDHARABAH
PERBANKAN SYARIAH
Disusun Oleh :
ALFARAZI NOVISRA
MUHAMMAD ICHSAN
DOSEN PENGAMPU :
Syahrina Prihatini SHI
PRODI D III PERBANKAN SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI AR-RANIRY
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan
rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah Perbankan
Syariah dengan judul “MUDHARABAH " .
Makalah ini
tidak akan selesai tepat waktu tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena
itu, penulis menyampaikan terima kasih kepada teman-teman selaku pihak yang
telah membantu menyelesaikan makalah ini.
Tak ada
gading yang tak retak. Demikian pula, tak ada karya yang sempurna. Oleh karena
itu, penyaji mengharapkan kritik dan saran dari pembahas untuk kemajuan makalah
ini di masa mendatang.
Akhir kata,
diharapkan makalah ini dapat berguna juga mendapatkan nilai yang sempurna. Selain
itu, penulis berharap melalui makalah ini, pembaca dapat mengerti tentang isi
yang disampaikan dalam makalah ini.
Banda Aceh,27 November 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
……………………………..........................................................1
DAFTAR
ISI ................………………………………………………………………........2
Bab I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .....…………………………………………………….......................3
B. Rumusan
Masalah ..............................................................................................3
Bab II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Mudharabah .........................……………….…………......................4
B. Landasan
Hukum Syariah ..........….......…………………..………………………6
C. Rukun
Mudharabah ..........................................................................................8
D. Jenis
jenis Mdharabah .......................................................................................8
E. Aplikasi
Dalam Dunia Perbankan
....................................................................10
F. Sumber
Dana ...................………………………………………………………....10
G. Manfaat
Mudharabah ......................................................................................11
H. Sebab-
Sebab Batalnya Mudharabah…………………………………………..…12
Bab
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan .........……………………………………………………………….....13
3.2
Saran ......………………………………………………………………………......13
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akad mudharabah merupakan salah satu
produk pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syari’ah. Seperti yang
disebutkan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
Syari’ah (selanjutnya disebut UUPS). Pasal 19 UUPS menyebutkan, bahwa salah
satu akad pembiayaan yang ada dalam perbankan syari’ah adalah akad mudharabah.
Selain itu bank Indonesisa juga mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Nomor, 10/16/PBI/2008 Tentang Prinsip Syari’ah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana
Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syari’ah, juga menyebutkan
mudharabah adalah salah satu akad pembiayaan yang ada didalam perbankan
syari’ah.
Akad Mudharabah adalah akad antara
pemilik modal dengan pengelola modal, dengan ketentuan bahwa keuntungan
diperoleh dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan. Didalam pembiayaan
mudharabah pemilik dana (Shahibul Maal) membiayai sepenuhnya suatu usaha
tertentu. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (Mudharib). Pada
prinsipnya akad mudharabah diperbolehkan dalam agama Islam, karena untuksaling membantu antara pemilik modal dengan seorang yang pakar
dalam mengelola uang. Dalam sejarah Islam banyak pemilik modal yang tidak
memiliki keahlian dalam mengelola uangnya. Sementara itu banyak pula para pakar
dalam perdagangan yang tidak memiliki modal untuk berdagang. Oleh karena itu,
atas dasar saling tolong menolong, Islam memberikan kesempatan untuk saling
berkerja sama antara pemilik modal dengan orang yang terampil dalam mengelola
dan memproduktifkan modal itu.
Akad mudharabah berbeda dengan akad
pembiayaan yang ada pada perbankan pada umumnya (perbankan konvensional).
Perbankan konvensional pada umumya menawarkan pembiayaan dengan menentukan suku
bunga tertentu dan pengembalian modal yang telah digunakan mudharib dalam
jangka waktu tertentu. Namun Akad mudharabah tidak menentukan suku bunga
tertentu pada mudharib yang menggunakan pembiayaan mudharabah, melainkan
mewajibkan mudharib memberikan bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh
mudharib. Pembiayaan mudharabah pada dasarnya diperuntukan untuk jenis usaha
tertentu atau bisnis tertentu. Oleh karena itu, kami sebagai pemakalah akan
mencoba membahas tentang mudharabah ini serta permasalahan yang ada didalamnya.
B. Rumusan Masalah
Didalam Makalah ini akan dibahas meliputi :
1. Pengertian Mudharabah
2. Landasan Hukum Mudharabah
3. Rukun mudharabah
4. Jenis-jenis Mudharabah
5. Aplikasi dalam
dunia perbankan
6. Sumber dana
7. Manfaat Mudharabah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Mudharabah
Menurut bahasa, kata Mudharabahberasal
dari الضَّرْبُ
فِى اْلَارْضِ, yang artinya السَّفَرُ
لِلتَّجَارَةِ yaitu melakukan
perjalanan untuk berniaga. Allah swt berfirman:
... وَآخَرُونَ
يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ ...
-٢٠-
“Dan orang-orang yang berjalan di
muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS Al-Muzzammil : 20).
Kata Mudharabah
pada ayat tersebut merupakan dalil yang bersifat dhanni ad-Dalalah karena mempunyai makna lebih dari satu, yaitu
bisa berarti bertani, berdagang dan sebaginya.[1]Mudharabah
dalam bahasa Arab juga berasal dari kata: ضَارَبَ, yang sinonimnya: اِتَّجَرَ, seperti dalam kalimat: ضَارَبَ
لِلْفُلَانِ فِيْ مَالِهِ yang artinya: اِتَّجَرَ
لَهُ فِيْهِ yakni: ia
memberikan modal untuk berdagang kepada si Fulan.
Secara etimologi, kata mudharabah
berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul
atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya
dalam menjalankan usaha.
Mudharabah didefinisikan oleh Wahbah Zuhaili dalam bukunya yang
berjudul Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh sebagai berikut:
هِيَ
أَنْ يَدفَعَ الْمَالِكُ إِلَى الْعَامِلِ مَالاً لِيَتَّجِرَ فِيْهِ وَيَكُوْنَ
الرِّبْحُ مُشْتَرَكًا بَيْنَهُمَا بِحَسَبِ مَا شَرَطَا
Mudharabah
ialah akad penyerahan modal oleh si pemilik kepada pengelola untuk
diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai dengan
persyaratan yang mereka buat.[2]
Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata qardh
yang berarti qath (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari
hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari
keuntungannya. Menurut istilah fiqh, kata mudharabah
adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya
memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya
dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Secara terminologi, para ulama fiqh mendefinisikan Mudharabah atau qirad
dengan :
أَنْ
يَدْ فَعٍ اَلْمَا لِكُ اِلَى الْعَامِلُ مَالًايَتَجَرَ فِيْهِ وَيَكُوْنُ
الَّربْحُ مُشْتَرِكًا
Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja
(pedagang) untuk diperdagangkan oleh pemilik modal, sedangkan keuntungan dagang
itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan bersama.
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih
pihak, yaitu pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal
kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini
menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal
dan keahlian mengelola keuangan dari pengelola.
Transaksi jenis mudharabah, tidak mewajibkan adanya wakil
dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang
kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan
bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan
penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, mudharib diharapkan
untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu tidak
disebabkan oleh kelalaian si pengelola. Namun, apabila kerugian itu disebabkan
kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung
jawab atas kerugian tersebut.
Beberapa ulama memberikan pengertian
mudharabah atau qiradh sebagai berikut:
Menurut para fuqaha, mudharabah
ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak
menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang
telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menurut Hanafiyah, mudharabah
adalah “Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain
pemilik jasa”.
Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah
adalah: ”Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada
yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan
perak)”.
Menurut Imam Hanabilah, berpendapat bahwa
Mudharabah adalah:”Ibarat pemilik harta menyerahakan hartanya dengan ukuran
tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang
diketahui”.
Menurut Ulama Syafi’iyah berpendapat
bahwa, Mudharabah
adalah:” Akad yang menentukan seseorang menyerahakan hartanya kepada orang lain
untuk ditijarahkan”.
MenurutSyaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan
Umairah berpendapat bahwa mudharabah ialah: “Seseorang
menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarhakan dan keuntungan
bersama-sama.”
MenurutAl-Bakri Ibn al-Arif Billah al-Sayyid
Muhammad Syata berpendapat bahwa Mudharabah ialah: “Seseorang
memberikan masalahnya kepada yang lain dan di dalmnya diterima penggantian.”
Menurut Sayyid Sabiq berpendapat, Mudharabah
ialah “akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah
uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan
perjanjian”.
MenurutMenurut Imam Taqiyuddin, mudharabah
ialah. ”Akad keuangan
untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”
Jadi, dari beberapa pengertian di atas dapat kita tarik
kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di
mana pihak pertama adalah pemilik modal (shahibul maal), sedangkan pihak
lainnya menjadi pengelola modal (mudharib), dengan syarat bahwa hasil
keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan
kesepakatan bersama (nisbah yang telah disepakati), namun bila terjadi kerugian
akan ditanggung shahibul maal.
B. Landasan
Hukum Mudharabah
1. Al-Qur’an
Akad Mudharabah dibolehkan
dalam Islam, karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik modal
dengan seorang pakar dalam memutarkan uang. Banyak diantara pemilik modal yang
tidak pakar dalam mengelola dan memproduktifkan uangnya, sementara itu banyak
pula para pakar di bidang perdagangan yang tidak memiliki modal untuk
berdagang. Atas dasar tolong menolong dalam pengelolaan modal tersebut, Islam
memberikan kesempatan untuk saling bekerja sama antara pemilik modal dengan
seseorang yang terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal tersebut.
Pada masa jahiliyyah qirad telah dilaksanakan,
kemudian dilanjutkan oleh generasi berikutnya yaitu agama Islam. Timbulnya
qirad karena menjadi kenyataan hajat bagi setiap manusia. Qirad ini
memberikan nilai tambah antara keduanya yang mengandung sifat tolong menolong,
karena orang yang mempunyai modal tetapi tidak pandai berdagang, atau tidak
berkesempatan, sedangkan yang lain pandai dan cakap lagi mempunyai waktu yang
cukup, tetapi tidak mempunyai modal, maka keduanya bisa mengisi demi
kemajuan bersama.
Qirad benar-benar diakui keberadaannya di dalam hukum
Islam (Syariat Islam) berdasarkan dalil naqly baik berupa nash maupun
berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw. Dalil naqly tersebut sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu kepada
Allah dan tinggalkanlah (jangan pungut) apa pun bentuk riba yang masih ada,
jika kamu benar beriman kepada-Nya. Jika kamu tidak mau meninggalkannya, maka
ketahuilah bahwa Allah dan Rosul-Nya akan menerangimu. Tapi, jika kamu tobat
(kembali kepada ajaran Allah), maka kamu boleh menerima
modalmu sehingga kamu tidak menganiaya si peminjam dan kamu tidak pula di
aniaya nya” (QS.Al-Baqarah: 278-279)
Ayat Al-Qur’an lain yang secara umum
mengandung kebolehan akad Mudharabah untuk bekerjasama mencari rezeki yang
ditebarkan Allah di atas bumi adalah:
Sesungguhnya
Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga
malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan
dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan
siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan
batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu
bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di
antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di
jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman
yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Muzammil : 20 )
Maksud dari QS. al-muzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun
yang sama dengan akar kata Mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan
usaha.
2. Hadis
Hadis yang berkaitan dengan mudharabah yaitu :
a)
Hadits
Nabi riwayat Thabrani dari Ibnu Abbas :
“Abbas bin Abdul Muthallib jika
menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar
tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan
ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung
resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah,
beliau membenarkannya.”
b) Hadits
Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib :
“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang
mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk
dijual.’”
c) Hadits
Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf :
“Perdamaian dapat dilakukan di
antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
d) Hadits
Nabi riwayat Ibnu Majah, Daraquthni, dan yang lain dari Abu Sa’id al-Khudri
“Tidak boleh membahayakan diri
sendiri maupun orang lain”
3. Ijma’
Ibnu Syihab pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Humaid dari bapaknya dari kakeknya: “Bahwa Umar bin Khattab pernah memberikan harta anak yatim dengan cara Mudharabah. Kemudian Umar meminta bagian dari harta tersebut lalu dia mendapatkan (bagian). Kemudian bagian tadi dibagikan kepadanya oleh Al-Fadhal. ”Ibnu Qadamah dalam kitab Al-Mughni dari malik bin Ila’ bin Abdurrahman dari bapaknya: “Bahwa Utsman telah melakukan qirad (Mudharabah)”. Semua riwayat tadi didengarkan dan dilihat oleh sahabat sementara tidak ada satu orang pun mengingkari dan menolaknya, maka hal itu merupakan ijma’ mereka tentang kemubahan Mudharabah ini.
Ibnu Syihab pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Humaid dari bapaknya dari kakeknya: “Bahwa Umar bin Khattab pernah memberikan harta anak yatim dengan cara Mudharabah. Kemudian Umar meminta bagian dari harta tersebut lalu dia mendapatkan (bagian). Kemudian bagian tadi dibagikan kepadanya oleh Al-Fadhal. ”Ibnu Qadamah dalam kitab Al-Mughni dari malik bin Ila’ bin Abdurrahman dari bapaknya: “Bahwa Utsman telah melakukan qirad (Mudharabah)”. Semua riwayat tadi didengarkan dan dilihat oleh sahabat sementara tidak ada satu orang pun mengingkari dan menolaknya, maka hal itu merupakan ijma’ mereka tentang kemubahan Mudharabah ini.
4. Qiyas
Mudharabah di qiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain di antara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hatanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang yang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian dengan adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golonngan di atas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.
Mudharabah di qiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain di antara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hatanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang yang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian dengan adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golonngan di atas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.
C. Rukun
Mudharabah
Faktor
faktor yang harus ada ( rukun ) dalam akad mudharabah adalah :
·
Pelaku
·
Objek mudharabah ( modal dan kerja )
·
Persetujuan kedua belah pihak ( ijab qabul )
·
Nisbah keuntungan
D. Jenis-jenis
Mudharabah
Mudharabah dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Mudharabah Mutlaqah (
URIA )
Mudharabah Mutlaqah adalah bentuk kerjasama
antara shahib al-mal(penyedia dana) dengan mudharib (pengelola)
yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha,
waktu, dan daerah bisnis. Penyedia dana melimpahkan kekuasaan yang
sebesar-besarnya kepada mudharib untuk mengelola dananya. Jadi bank
memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang
diperkirakan menguntungkan.
Penerapan umum dalam produk ini adalah:
Penerapan umum dalam produk ini adalah:
a. Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai
nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan atau pembagian keuntungan secara
resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai
kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
b. Untuk tabungan Mudharabah, bank dapat memberikan buku
tabungan. Sebagai bukti penyimpanan serta kartu ATM dan atau alat penarikan
lainnya kepada penabung.
c. Tabungan Mudharabah dapat diambil setiap saat oleh
penabung sesuai dengan perjajian yang disepakati namun tidak diperkenankan
mengalami saldo negatif.
d. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2. Mudharabah
Muqayyadah On Balance Sheet
Mudharabah muqayyadah on balance sheet adalah
akad Mudharabah yang disertai pembatasan penggunaan dana dari satu
nasabah investor untuk investasi-investasi tertentu. Contoh pengelolaan dana
dapat diperintahkan untuk:
a. Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya.
b. Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan
cicilan, tanpa pinjaman, tanpa jaminan; atau
c. Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi
sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Jenis
Mudharabah ini merupakan simpanan khusus di mana pemilik dana dapat
menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Karakteristik
jenis simpanan ini adalah:
a. Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang
harus diikuti oleh bank, wajib membuat akad yang mengatur persyaratn penyaluran
dana simpanan khusus.
b. Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai
nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan atau pembagian keuntungan secara
resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai
kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
c. Sebagai tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti
simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
3. Mudharabah
Muqayyadah Off Balance Sheet
Jenis Mudharabah ini merupakan penyaluran dana Mudharabah langsung
kepada pelaksanaan usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger)
yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana
dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari
bisnis (pelaksana usaha).
Karakteristik jenis simpanan ini adalah:
a. Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan
khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus
dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
b. Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada
pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
c. Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak.
Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
Dalam
lembaga keuangan akad tersebut diterapkan untuk proyek yang dibiayai langsung
oleh dana nasabah, sedangkan lembaga keuangan hanya bertindak sebagai wakil
yang mengadministrasikan proyek itu.
E. Aplikasi Dalam Dunia Perbankan
Mudharabah biasanya di terapkan pada
produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah
di terapkan pada:
a) Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya; deposito berjangka;
b) Deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya mudharabah saja atau ijarah saja.
a) Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya; deposito berjangka;
b) Deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya mudharabah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah di
terapkan untuk:
a) Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
b) Investasi khusus, di sebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah di tetapkan oleh shahibul maal
a) Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
b) Investasi khusus, di sebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah di tetapkan oleh shahibul maal
F. Sumber Dana
Skema mudharabah
Sumber dana bank syariah dengan
prinsip mudharabah terdiri dari tiga sumber, yaitu:
Sumber dana bank syariah pertama; Modal Inti (core capital)
Modal inti adalah modal sendiri,
yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada
umumnya dana modal inti terdiri dari:
1.
Modal
yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan
adalah saham,
2.
Cadangan
yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup
timbulnya risiko kerugain dikemudian hari, dan
3.
Laba
ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang
saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang
saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank
Sumber dana bank syariah kedua; Kuasi Ekuitas (mudharabah accaount)
Bank
menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama
antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)umtuk melakukan
suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri
pengelolaan bisnis sehari-hari.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukanya sebagai mudharib, bank menjadi jasa bagi para investor berupa:
§ Rekening investasi
umum dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan
investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsipmudharabah
mutlaqoh,
§ Rekening investasi
khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi
(pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk
menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek yang mereka
setujui, dan
§ Rekening tabungan
mudharabah, prinsib mudharabah juga bisa I gunakan untuk jasa pengelolaan
rekening tabunangan. Bank syariah melayani tabungan
mudhorobah dalam bentuk targeted saving di maksudkan untuk suatu pencapaian
target kebutuan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu rekening ini
tidak di berikan fasilitas ATM.
Sumber dana bank syariah ketiga; Titipan (wadi’ah) atau Simpanan Tanpa Imbalan (non remurerated deposit)
Dana
titipan adalah dana pihak
ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan.
Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk
keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.
G. Manfaat Mudharabah
Manfaat dari
mudharabah yaitu:
·
Bank akan menikmati
peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
·
Bank tidak
berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap,
tetapidisesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank hingga bank tidak
akan pernah mengalaminegative spread.
·
Bank akan lebih
selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halah, aman,
dan menguntungkan karena keuntungannya yang konkret dan benar-benar terjadi
itulah yang akan dibagikan.
·
Prinsip bagi hasil
dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan
menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun
keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis
ekonomi.
Sedangkan risiko dalam transaksi mudharabah. Terutama dalam
penerapannya dalam pembiayaan relatif tinggi, yaitu :
·
Side streaming yaitu
nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebutkan dalam kontrak
·
Lalai dan kesalahan
yang disengaja
·
Penyembunyian
keuntungan oleh nasabah bila nasabah tidak jujur
H. Sebab-Sebab Batalnya Mudharabah.
Mudharabah menjadi batal karena hal-hal berikut:
Ø
Tidak terpenuhinya syarat sahnya Mudharabah.
Apabila terdapat satu syarat yang tidak dipenuhi, sedangkan mudharib sudah
terlanjur menggunakan modal Mudharabah untuk bisnis
perdagangan, maka dalam keadaan seperti ini mudharib berhak mendapatkan upah
atas kerja yang dilakukannya, karena usaha yang dilakukannya atas izin pemilik
modal dan mudharib melakukan suatu pekerjaan yang berhak untuk diberi
upah. Semua laba yang dihasilkan dari usaha yang telah dikerjakan adalah hak
pemilik modal. Jika terjadi kerugian maka pemilik modal juga yang
menanggungnya. Karena mudharibdalam hal ini berkedudukan sebagai
buruh dan tidak dapat dibebani kerugian kecuali karena kecerobohannya.
Ø Pengelola atau mudharib
sengaja tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam memelihara modal, atau
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Jika seperti itu dan
terjadi kerugian maka, pengelola berkewajiban untuk menjamin modal karena
penyebab dari kerugian tersebut.
Ø
s Jika pemilik modal yang wafat,
pihak pengelola berkewajiban mengembalikan modal kepada ahli waris pemilik
modal serta keuntungan yang diperoleh diberikan kepada ahli warisnya sebesar
kadar prosentase yang disepakati. Tapi jika yang wafat itu pengelola usaha,
pemilik modal dapat menuntut kembali modal itu kepada ahli warisnya dengan
tetap membagi keuntungan yang dihasilkan berdasarkan prosentase jumlah yang
sudah disepakati. Jika Mudharabah telah batal,
sedangkan modal berbentuk ‘urudh (barang dagangan), maka
pemilik modal dan pengelola menjual atau membaginya, karena yang demikian itu
merupakan hak berdua. Dan jika si pengelola setuju dengan penjualan, sedangkan
pemilik modal tidak setuju, maka pemilik modal dipaksa menjualnya, karena si
pengelola mempunyai hak di dalam keuntungan dan dia tidak dapat memperolehnya
kecuali dengan menjualnya. Demikian menurut madzhab Asy Syafi’i dan Hambali.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mudharabah berasal dari kata dharb,
berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih
tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara teknis, mudharabah adalah
akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal)
menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama
kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, si pengelola harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Rukun-rukun mudharabah yaitu pemilik
modal (shahibul mal), pengelola (mudharib); objek yang diakadkan (modal, jenis
usaha, keuntungan), dan shigat akad.Jika pemilik modal meninggal dunia, maka
mudharabah menjadi fasakh (batal), bila mudharabah telah fasakh, maka pengelola
modal tidak berhak mengelola modal mudharabah lagi. Jika pengelola bertindak menggunakan modal
tersebut, sedangkan ia mengetahui bahwa pemilik modal telah meninggal dan tanpa
izin para ahli waris, maka perbuatan seperti ini dianggap sebagai ghasab. Ia
wajib menjamin (mengembalikannya), kemudian jika modal itu menguntungkan,
keuntungannya dibagi dua.
B.
Saran
Dalam menjalankan akad mudharabah mengharuskan setiap individu-individu
baik yang menjalankannya sebagai pemilik modal (shahibul mal) ataupun pengelola
modal (mudharib) untuk memperhatikan rukun-rukun, syarat-syarat serta keadaan
yang membatalkan akad salah satunya misalnya pemilik modal meninggal, sehingga
setiap individu-individu yang menjalankan serta memahami akad mudharabah
tersebut tetap dalam jalur syariat agama dan tidak melanggar hukum islam.
Langganan:
Postingan (Atom)