https://ingintaubangett.blogspot.co.id

Sabtu, 26 November 2016

KAJIAN ILMU PENGETAHUAN UMUM DAN ISLAM: KONSEP PASAR DALAM ISLAM

kajian ilmu pengetahuan islami dan umum: KONSEP PASAR DALAM ISLAM: MAKALAH KONSEP PASAR DALAM ISLAM D I S U S U N OLEH : MUHAMMAD ICHSAN(160601009) ...

KONSEP PASAR DALAM ISLAM


MAKALAH

KONSEP PASAR DALAM ISLAM

D

I

S

U

S

U

N

OLEH :

MUHAMMAD ICHSAN(160601009)



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR RANIRRY

BANDA ACEH 2016/2017

AKAD MUDHARABAH DALAM DUNIA PERBANKAN SYARIAH



MAKALAH AKAD MUDHARABAH

 PERBANKAN SYARIAH





Disusun Oleh :
ALFARAZI NOVISRA
MUHAMMAD ICHSAN


DOSEN PENGAMPU :
Syahrina Prihatini SHI


PRODI D III PERBANKAN SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI AR-RANIRY
2016
 


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah Perbankan Syariah dengan judul “MUDHARABAH " .

Makalah ini tidak akan selesai tepat waktu tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan terima kasih kepada teman-teman selaku pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.

Tak ada gading yang tak retak. Demikian pula, tak ada karya yang sempurna. Oleh karena itu, penyaji mengharapkan kritik dan saran dari pembahas untuk kemajuan makalah ini di masa mendatang.

Akhir kata, diharapkan makalah ini dapat berguna juga mendapatkan nilai yang sempurna. Selain itu, penulis berharap melalui makalah ini, pembaca dapat mengerti tentang isi yang disampaikan dalam makalah ini.

Banda Aceh,27 November 2016



Penulis


















  
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  ……………………………..........................................................1
DAFTAR ISI  ................………………………………………………………………........2

Bab I 
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang  .....…………………………………………………….......................3
B. Rumusan Masalah  ..............................................................................................3

Bab II  
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mudharabah .........................……………….…………......................4
B. Landasan Hukum Syariah  ..........….......…………………..………………………6
C. Rukun Mudharabah  ..........................................................................................8
D. Jenis jenis Mdharabah .......................................................................................8
E. Aplikasi Dalam Dunia Perbankan  ....................................................................10
F. Sumber Dana  ...................………………………………………………………....10
G. Manfaat Mudharabah  ......................................................................................11
H. Sebab- Sebab Batalnya Mudharabah…………………………………………..…12

Bab III 
PENUTUP
3.1. Kesimpulan  .........……………………………………………………………….....13
3.2 Saran   ......………………………………………………………………………......13

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Akad mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syari’ah. Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah (selanjutnya disebut UUPS). Pasal 19 UUPS menyebutkan, bahwa salah satu akad pembiayaan yang ada dalam perbankan syari’ah adalah akad mudharabah. Selain itu bank Indonesisa juga mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor, 10/16/PBI/2008 Tentang Prinsip Syari’ah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana Dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syari’ah, juga menyebutkan mudharabah adalah salah satu akad pembiayaan yang ada didalam perbankan syari’ah.
Akad Mudharabah adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal, dengan ketentuan bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan kesepakatan. Didalam pembiayaan mudharabah pemilik dana (Shahibul Maal) membiayai sepenuhnya suatu usaha tertentu. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (Mudharib). Pada prinsipnya akad mudharabah diperbolehkan dalam agama Islam, karena untuksaling membantu antara pemilik modal dengan seorang yang pakar dalam mengelola uang. Dalam sejarah Islam banyak pemilik modal yang tidak memiliki keahlian dalam mengelola uangnya. Sementara itu banyak pula para pakar dalam perdagangan yang tidak memiliki modal untuk berdagang. Oleh karena itu, atas dasar saling tolong menolong, Islam memberikan kesempatan untuk saling berkerja sama antara pemilik modal dengan orang yang terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal itu.
Akad mudharabah berbeda dengan akad pembiayaan yang ada pada perbankan pada umumnya (perbankan konvensional). Perbankan konvensional pada umumya menawarkan pembiayaan dengan menentukan suku bunga tertentu dan pengembalian modal yang telah digunakan mudharib dalam jangka waktu tertentu. Namun Akad mudharabah tidak menentukan suku bunga tertentu pada mudharib yang menggunakan pembiayaan mudharabah, melainkan mewajibkan mudharib memberikan bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh mudharib. Pembiayaan mudharabah pada dasarnya diperuntukan untuk jenis usaha tertentu atau bisnis tertentu. Oleh karena itu, kami sebagai pemakalah akan mencoba membahas tentang mudharabah ini serta permasalahan yang ada didalamnya.

B.     Rumusan Masalah
Didalam Makalah ini akan dibahas meliputi :
1.      Pengertian Mudharabah
2.      Landasan Hukum Mudharabah
3.   Rukun mudharabah
4.      Jenis-jenis Mudharabah
5.   Aplikasi dalam dunia perbankan
6.   Sumber dana
7.   Manfaat Mudharabah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Mudharabah
Menurut bahasa, kata Mudharabahberasal dari  الضَّرْبُ فِى اْلَارْضِ, yang artinya السَّفَرُ لِلتَّجَارَةِ   yaitu melakukan perjalanan untuk berniaga. Allah swt berfirman:
... وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ ... -٢٠-
“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS Al-Muzzammil : 20).
Kata Mudharabah pada ayat tersebut merupakan dalil yang bersifat dhanni ad-Dalalah karena mempunyai makna lebih dari satu, yaitu bisa berarti bertani, berdagang dan sebaginya.[1]Mudharabah dalam bahasa Arab juga berasal dari kata: ضَارَبَ, yang sinonimnya: اِتَّجَرَ, seperti dalam kalimat: ضَارَبَ لِلْفُلَانِ فِيْ مَالِهِ yang artinya: اِتَّجَرَ لَهُ فِيْهِ yakni: ia memberikan modal untuk berdagang kepada si Fulan.
Secara etimologi, kata mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Mudharabah didefinisikan oleh Wahbah Zuhaili dalam bukunya yang berjudul Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh sebagai berikut:
هِيَ أَنْ يَدفَعَ الْمَالِكُ إِلَى الْعَامِلِ مَالاً لِيَتَّجِرَ فِيْهِ وَيَكُوْنَ الرِّبْحُ مُشْتَرَكًا بَيْنَهُمَا بِحَسَبِ مَا شَرَطَا
Mudharabah ialah akad penyerahan modal oleh si pemilik kepada pengelola untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai dengan persyaratan yang mereka buat.[2]
Mudharabah disebut juga qiradh, berasal dari kata qardh yang berarti qath (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. Menurut istilah fiqh, kata mudharabah adalah akad perjanjian antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Secara terminologi, para ulama fiqh mendefinisikan Mudharabah atau qirad dengan :
أَنْ يَدْ فَعٍ اَلْمَا لِكُ اِلَى الْعَامِلُ مَالًايَتَجَرَ فِيْهِ وَيَكُوْنُ الَّربْحُ مُشْتَرِكًا
Pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan oleh pemilik modal, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan bersama.
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak, yaitu pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian mengelola keuangan dari pengelola.
Transaksi jenis mudharabah, tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal  dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan,  mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, mudharib diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal. sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu tidak disebabkan oleh kelalaian si pengelola. Namun, apabila kerugian itu disebabkan kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Beberapa ulama memberikan pengertian mudharabah atau qiradh sebagai berikut:
Menurut para fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menurut Hanafiyah, mudharabah adalah “Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa”.

Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah adalah: ”Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak)”.
Menurut Imam Hanabilah, berpendapat bahwa Mudharabah adalah:”Ibarat pemilik harta menyerahakan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui”.
Menurut Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa, Mudharabah adalah:” Akad yang menentukan seseorang menyerahakan hartanya kepada orang lain untuk ditijarahkan”.
MenurutSyaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah berpendapat bahwa mudharabah ialah: “Seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarhakan dan keuntungan bersama-sama.”
MenurutAl-Bakri Ibn al-Arif Billah al-Sayyid Muhammad Syata berpendapat bahwa Mudharabah ialah: “Seseorang memberikan masalahnya kepada yang lain dan di dalmnya diterima penggantian.”
Menurut Sayyid Sabiq berpendapat, Mudharabah ialah “akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian”.
MenurutMenurut Imam Taqiyuddin, mudharabah ialah. ”Akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”
Jadi, dari beberapa pengertian di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama adalah pemilik modal (shahibul maal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola modal (mudharib), dengan syarat bahwa hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan bersama (nisbah yang telah disepakati), namun bila terjadi kerugian akan ditanggung shahibul maal.

B.     Landasan Hukum Mudharabah

1.      Al-Qur’an

Akad Mudharabah dibolehkan dalam Islam, karena bertujuan untuk saling membantu antara pemilik modal dengan seorang pakar dalam memutarkan uang. Banyak diantara pemilik modal yang tidak pakar dalam mengelola dan memproduktifkan uangnya, sementara itu banyak pula para pakar di bidang perdagangan yang tidak memiliki modal untuk berdagang. Atas dasar tolong menolong dalam pengelolaan modal tersebut, Islam memberikan kesempatan untuk saling bekerja sama antara pemilik modal dengan seseorang yang terampil dalam mengelola dan memproduktifkan modal tersebut.

Pada masa jahiliyyah qirad telah dilaksanakan, kemudian dilanjutkan oleh generasi berikutnya yaitu agama Islam. Timbulnya qirad karena menjadi kenyataan hajat bagi setiap manusia. Qirad ini memberikan nilai tambah antara keduanya yang mengandung sifat tolong menolong, karena orang yang mempunyai modal tetapi tidak pandai berdagang, atau tidak berkesempatan, sedangkan yang lain pandai dan cakap lagi mempunyai waktu yang cukup, tetapi tidak mempunyai modal, maka keduanya bisa  mengisi demi kemajuan bersama.

Qirad benar-benar diakui keberadaannya di dalam hukum Islam (Syariat Islam) berdasarkan dalil naqly baik berupa nash maupun berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw. Dalil naqly tersebut sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu kepada Allah dan tinggalkanlah (jangan pungut) apa pun bentuk riba yang masih ada, jika kamu benar beriman kepada-Nya. Jika kamu tidak mau meninggalkannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rosul-Nya akan menerangimu. Tapi, jika kamu tobat (kembali kepada ajaran Allah), maka kamu boleh menerima modalmu sehingga kamu tidak menganiaya si peminjam dan kamu tidak pula di aniaya nya” (QS.Al-Baqarah: 278-279)

Ayat Al-Qur’an lain yang secara umum mengandung kebolehan akad Mudharabah untuk bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah di atas bumi adalah:

Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Muzammil : 20 )

Maksud dari QS. al-muzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata Mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.

2.      Hadis

Hadis yang berkaitan dengan mudharabah yaitu :

a)             Hadits Nabi riwayat Thabrani dari Ibnu Abbas :

“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.”




b)     Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib : 

“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’”

c)      Hadits Nabi riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf :

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

d)      Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah, Daraquthni, dan yang lain dari Abu Sa’id al-Khudri
 “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain”


3.      Ijma’
Ibnu Syihab pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Humaid dari bapaknya dari kakeknya: “Bahwa Umar bin Khattab pernah memberikan harta anak yatim dengan cara Mudharabah. Kemudian Umar meminta bagian dari harta tersebut lalu dia mendapatkan (bagian). Kemudian bagian tadi dibagikan kepadanya oleh Al-Fadhal. ”Ibnu Qadamah dalam kitab Al-Mughni dari malik bin Ila’ bin Abdurrahman dari bapaknya: “Bahwa Utsman telah melakukan qirad (Mudharabah)”. Semua riwayat tadi didengarkan dan dilihat oleh sahabat sementara tidak ada satu orang  pun mengingkari dan menolaknya, maka hal itu merupakan ijma’ mereka tentang kemubahan Mudharabah ini.

4.   Qiyas
Mudharabah di qiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun). Selain di antara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hatanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang yang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian dengan adanya mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golonngan di atas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.

C. Rukun Mudharabah
Faktor faktor yang harus ada ( rukun ) dalam akad mudharabah adalah :
·         Pelaku
·         Objek mudharabah ( modal dan kerja )
·         Persetujuan kedua belah pihak ( ijab qabul )
·         Nisbah keuntungan



D. Jenis-jenis Mudharabah

Mudharabah dibagi menjadi tiga yaitu :

1.      Mudharabah Mutlaqah ( URIA )
Mudharabah Mutlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahib al-mal(penyedia dana) dengan mudharib (pengelola) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Penyedia dana melimpahkan kekuasaan yang sebesar-besarnya kepada mudharib untuk mengelola dananya. Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungkan.
Penerapan umum dalam produk ini adalah:
a.       Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
b.      Untuk tabungan Mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan. Sebagai bukti penyimpanan serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung.
c.       Tabungan Mudharabah  dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjajian yang disepakati namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
d.      Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

2.      Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet
Mudharabah muqayyadah on balance sheet adalah akad Mudharabah  yang disertai pembatasan penggunaan dana dari satu nasabah investor untuk investasi-investasi tertentu. Contoh pengelolaan dana dapat diperintahkan untuk:
a.       Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya.
b.      Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa pinjaman, tanpa jaminan; atau
c.       Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Jenis Mudharabah  ini merupakan simpanan khusus di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Karakteristik jenis simpanan ini adalah:
a.       Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank, wajib membuat akad yang mengatur persyaratn penyaluran dana simpanan khusus.
b.      Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
c.       Sebagai tanda bukti simpanan, bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.



3.      Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet
Jenis Mudharabah ini merupakan penyaluran dana Mudharabah langsung kepada pelaksanaan usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).
Karakteristik jenis simpanan ini adalah:
a.       Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
b.      Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
c.       Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
Dalam lembaga keuangan akad tersebut diterapkan untuk proyek yang dibiayai langsung oleh dana nasabah, sedangkan lembaga keuangan hanya bertindak sebagai wakil yang mengadministrasikan proyek itu.

E. Aplikasi Dalam Dunia Perbankan
Mudharabah biasanya di terapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah di terapkan pada:
a) Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan     haji, tabungan kurban, dan sebagainya; deposito berjangka;
b) Deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis   tertentu, misalnya mudharabah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah di terapkan untuk:
a) Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
b) Investasi khusus, di sebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan      penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah di tetapkan oleh shahibul maal
F. Sumber Dana
Skema mudharabah
Sumber dana bank syariah dengan prinsip mudharabah terdiri dari tiga sumber, yaitu:

Sumber dana bank syariah pertama; Modal Inti (core capital)

Modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
1.      Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham,
2.      Cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain dikemudian hari, dan
3.      Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank

Sumber dana bank syariah kedua; Kuasi Ekuitas (mudharabah accaount)

Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)umtuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.

Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukanya sebagai
 mudharib, bank menjadi jasa bagi para investor berupa:
§  Rekening investasi umum dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsipmudharabah mutlaqoh,
§  Rekening investasi khusus, dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek yang mereka setujui, dan 
§  Rekening tabungan mudharabah, prinsib mudharabah juga bisa I gunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabunangan. Bank syariah melayani tabungan mudhorobah dalam bentuk targeted saving di maksudkan untuk suatu pencapaian target kebutuan dalam jumlah dan atau jangka atau waktu tertentu rekening ini tidak di berikan fasilitas ATM.


Sumber dana bank syariah ketiga; Titipan (wadi’ah) atau Simpanan Tanpa Imbalan (non remurerated deposit)

Dana titipan adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.
G. Manfaat Mudharabah
Manfaat dari mudharabah yaitu:
·        Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
·         Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapidisesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank hingga bank tidak akan pernah mengalaminegative spread.
·         Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halah, aman, dan menguntungkan karena keuntungannya yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
·         Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Sedangkan risiko dalam transaksi mudharabah. Terutama dalam penerapannya dalam pembiayaan relatif tinggi, yaitu :
·         Side streaming yaitu nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebutkan dalam kontrak
·         Lalai dan kesalahan yang disengaja
·         Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabah tidak jujur
H. Sebab-Sebab Batalnya Mudharabah.
Mudharabah  menjadi batal karena hal-hal berikut:

Ø  Tidak terpenuhinya syarat sahnya Mudharabah. Apabila terdapat satu syarat yang tidak dipenuhi, sedangkan mudharib sudah terlanjur menggunakan modal Mudharabah untuk bisnis perdagangan, maka dalam keadaan seperti ini mudharib berhak mendapatkan upah atas kerja yang dilakukannya, karena usaha yang dilakukannya atas izin pemilik modal  dan mudharib melakukan suatu pekerjaan yang berhak untuk diberi upah. Semua laba yang dihasilkan dari usaha yang telah dikerjakan adalah hak pemilik modal. Jika terjadi kerugian maka pemilik modal juga yang menanggungnya. Karena mudharibdalam hal ini berkedudukan sebagai buruh dan tidak dapat dibebani kerugian kecuali karena kecerobohannya.

Ø  Pengelola atau mudharib  sengaja tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam memelihara modal, atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Jika seperti itu dan terjadi kerugian maka, pengelola berkewajiban untuk menjamin modal karena penyebab dari kerugian tersebut.

Ø  s Jika pemilik modal yang wafat, pihak pengelola berkewajiban mengembalikan modal kepada ahli waris pemilik modal serta keuntungan yang diperoleh diberikan kepada ahli warisnya sebesar kadar prosentase yang disepakati. Tapi jika yang wafat itu pengelola usaha, pemilik modal dapat menuntut kembali modal itu kepada ahli warisnya dengan tetap membagi keuntungan yang dihasilkan berdasarkan prosentase jumlah yang sudah  disepakati. Jika Mudharabah  telah batal, sedangkan modal berbentuk ‘urudh (barang dagangan), maka pemilik modal dan pengelola menjual atau membaginya, karena yang demikian itu merupakan hak berdua. Dan jika si pengelola setuju dengan penjualan, sedangkan pemilik modal tidak setuju, maka pemilik modal dipaksa menjualnya, karena si pengelola mempunyai hak di dalam keuntungan dan dia tidak dapat memperolehnya kecuali dengan menjualnya. Demikian menurut madzhab Asy Syafi’i dan Hambali.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Rukun-rukun mudharabah yaitu pemilik modal (shahibul mal), pengelola (mudharib); objek yang diakadkan (modal, jenis usaha, keuntungan), dan shigat akad.Jika pemilik modal meninggal dunia, maka mudharabah menjadi fasakh (batal), bila mudharabah telah fasakh, maka pengelola modal tidak berhak mengelola modal mudharabah lagi.  Jika pengelola bertindak menggunakan modal tersebut, sedangkan ia mengetahui bahwa pemilik modal telah meninggal dan tanpa izin para ahli waris, maka perbuatan seperti ini dianggap sebagai ghasab. Ia wajib menjamin (mengembalikannya), kemudian jika modal itu menguntungkan, keuntungannya dibagi dua.
B.     Saran
Dalam menjalankan akad mudharabah mengharuskan setiap individu-individu baik yang menjalankannya sebagai pemilik modal (shahibul mal) ataupun pengelola modal (mudharib) untuk memperhatikan rukun-rukun, syarat-syarat serta keadaan yang membatalkan akad salah satunya misalnya pemilik modal meninggal, sehingga setiap individu-individu yang menjalankan serta memahami akad mudharabah tersebut tetap dalam jalur syariat agama dan tidak melanggar hukum islam.