MAKALAH
KONSEP PASAR DALAM ISLAM
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
MUHAMMAD ICHSAN(160601009)
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI AR RANIRRY
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ekonomi
Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam
keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga
salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pasar dijamin kebebasannya
dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh
ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Namun dalam
kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil (fair). Distorasi
pasar tetap sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak.
Pasar
yang dibiarkan berjalan sendiri (laissez faire), tanpa ada yang
mengontrol, ternyata telah menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal (capitalist) penguasa
infrastruktur dan pemilik informasi. Asymetrik informasi juga
menjadi permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh pasar. Negara dalam
Islam mempunyai peran yang sama dengan dengan pasar,
tugasnya adalah mengatur dan
mengawasi ekonomi,
memastikan
kompetisi di pasar berlangsung dengan sempurna, informasi yang merata dan
keadilan ekonomi. Perannya sebagai pengatur tidak lantas menjadikannya dominan,
sebab negara, sekali-kali tidak boleh mengganggu pasar yang berjalan seimbang,
perannya hanya diperlukan ketika terjadi distorsi dalam sistem pasar.
Konsep
makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw
sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan
harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas
bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep
mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Dalam hadits tersebut diriwayatkan
sebagai berikut :
“Harga
melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran
kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan
harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan
harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan
bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu
menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”[4]
Inilah
teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak
menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada
mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan
mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang
menentukannya.
Sungguh
menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan,
ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan
kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum supply and demand.
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah untuk memnuhi persyaratan tugas dan secara tidak langsung kita dapat
memahami bagaimana konsep pasar dalam Islam. Hukum-hukumnya dan bagaimana cara menjalankannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
pasar menurut para ahli
Berikut adalah pengertian pasar menurut
para ahli :
·
Abu yusuf
Pemikiran Abu Yusuf
tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharajyang membahas
prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman
Kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad. Ia menyimpulkan bekerjanya hukum
permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata
permintaan dan penawaran ini tidak ia katakana secara eksplisit. Selain itu
dalam bukunya secara implisit juga dijelaskan bahwa, harga bukan hanya
ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang
tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengidikasikan adanya variable-variabel lain yang
juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu,
penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya.
Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)
Al-Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali banyak membahas topik-topik ekonomi,
termasuk pasar. Dalam karyanya tersebut ia membicarakan barter dan
permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar,
termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran dalam mempengaruhi
harga.
Al-Ghazali menyadari
kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi modern
disebut double coincidence, dan karena itu diperlukan suatu pasar.
Selain itu Al-Ghazali juga telah memahami suatu konsep, yang sekarang kita
sebut elastisitas permintaan. Hal ini tampak jelas dari perkataaannya bahwa
mengurangi margin keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan
meningkatkan volume penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan
keuntungan.
Sebuah aktivitas pemasaran
pastinya tak luput dengan yang namanya mempromosikan barang produksi dari
sebuah lembaga ataupun perusahaan. Dengan adanya pemasaran bisa menjadi ujung
tombak dalam proses terealisasinya tujuan dari perusahaan
tersebut. Pengertian pemasaran sendiri menurut beberapa ahli bisa
bermacam-macam sudut pandangnya, tetapi itu semua maksut dan tujuan dari
pemasaran tersebut memiliki persamaan arti yang tidak jauh berbeda.
“Pemasaran adalah sistem
keseluruhan dari kegiatan usaha yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan
harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang, jasa, ide kepada pasar sasaran
agar dapat mencapai tujuan organisasi”. (Swasta, 2001:8).
Keanekaragaman kebutuhan dan
keinginan pembeli lebih menunjukkan peluang daripada ancaman. Peluang dan
ancaman memungkinkan bisnis merancang produk yang
sesuai dengan preferensi kelompok konsumen yang bervariasi. Perusahaan
hendaknya berkonsentrasi dalam pemenuhan kebutuhan tertentu agar bisa lebih
efektif dibandingkan dengan pesaingnya.Asosiasi Pemasaran Amerika (American
Marketing Association-AMA, 1989) mendefinisikan strategi pemasaran sebagai:
Suatu upaya strategis dalam proses perencanaan dan pelaksanaaan konsep,
pemberian haraga, promosi dan pendistribusian ide-ide, barang dan jasa untuk
menciptakan pertukaran yang memuaskan individu dan tujuan organisasi.
Cravens (1996) menekankan bahwa konsep pemasaran memiliki
tiga aspek dasar yaitu:
1.
Dimulai
dengan kebutuhan dan keinginan konsumen sebagai dasar tujuan bisnis
2.
Mengembangkan
pendekatan organisasi untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen
3.
Mencapai
tujuan-tujuan organisasi dengan memberikan kepuasan pada konsumen.
Peran pemasaran berubah seiring
dengan kesadaran akan pentingnya pelanggan bagi suatu perusahaan. Dari definisi
mengenai pemasaran di atas dapat disimpulkan bahwa proses pemasaran bertujuan
untuk memuaskan konsumennya. Kunci utama untuk mencapai sasaran perusahaan
adalah dengan mengenali kebutuhan (needs) dan
keinginan (wants) dari pasar sasarannya dan memberikan kepuasan
kepada konsumen dengan cara yang lebih efektif dan efisien dibandingkan
pesaingnya.
B.
Fungsi
Pasar
·
Pasar sebagai Sarana
Distribusi
Pasar
sebagai sarana distribusi, berfungsi memperlancar proses penyaluran barang atau
jasa dari produsen ke konsumen. Dengan adanya pasar, produsen dapat berhubungan
baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menawarkan hasil produksinya
kepada konsumen. Pasar dikatakan berfungsi baik jika kegiatan distribusi barang
dan jasa dari produsen ke konsumen berjalan lancar. Sebaliknya, pasar dikatakan
tidak berfungsi baik jika kegiatan distribusi seringkali macet.
· Pasar
sebagai Pembentuk Harga
Pasar merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli.
Di pasar tersebut penjual menawarkan barang-barang atau jasa kepada pembeli.
Pembeli yang membutuhkan barang atau jasa akan berusaha menawar harga dari
barang atau jasa tersebut, sehingga terjadilah tawar-menawar antara kedua belah
pihak. Setelah terjadi kesepakatan, terbentuklah harga. Dengan demikian, pasar
berfungsi sebagai pembentukharga.Harga yang telah menjadi kesepakatan tersebut,
tentunya telah diperhitungkan oleh penjual dan pembeli. Penjual dan pembeli.
Penjual tentu telah memperhitungkan laba yang diinginkannya, sedangkan pembeli
telah memperhitungkan manfaat barang atau jasa serta keadaan keuangannya.
· Pasar
sebagai Sarana Promosi
Pasar sebagai sarana promosi artinya pasar menjadi tempat
memperkenalkan dan menginformasikan suatu barang/jasa tentang manfaat,
keunggulan, dan kekhasannya pada konsumen. Promosi dilakukan untuk menarik
minat pembeli terhadap barang atau jasa yang diperkenalkan. Promosi dapat
dilakukan dengan berbagai cara antara lain, memasang spanduk, menyebarkan
brosur,pameran,dan sebagainya.Banyaknya cara promosi yang dilakukan oleh
produsen, membuat konsumen lebih selektif dalam memilih barang yang akan
dibeli. Biasanya produsen yang menawarkan barang dengan harga murah dan
kualitasnya bagus akan menjadi pilihan konsumen.
C.
Fungsi
Pasar Dalam Islam
a)
Hadits-hadit Tentang
Mekanisme Pasar
عن قتادة الانصارى رضى الله عنه انه
سمع رسول الله صلعم يقول اياكم وكثرة الحلف فى البيع فانه ينفق ثم يمحق
Qotadza mendengar
dari rasul “hindari banyak bersumpah dalam berbisnis, sekalipun bisa terjual
tetapi akan menghapus keberkahan”
عن ابن عمر
عن رسول الله صلعم انه قال اذا تبايع الرجلان فكل واحد منهما بالخيار مالم يتفرقا وكانا
جميعا اويخير
احدهما الاخر فان خير احدهما الاخر فتبايعا على ذلك فقد وجب البيع وان يتفرقا بعد
ان تبايعا ولم يترك واحد منهما البيع فقد وجب البيع
Diceritakan dari ibn umar, dari Rasulullah SAW
sesunnguhnya Rasulullah SAW bersabda: “jika ada dua orang yang saling berakad,
masing-masing mereka mempunyai khiyar selagi belum berpisah. Atau jika salah
satunya memilih maka jual beli itu jadi dengan pilihan tersebut. Dan jika
berpisah keduanya maka jual beli itu sudah jadi ”
عن ابى هريرة رضى الله
عنه انه قال نهى عن بيعتين الملامسة والمنابذة اما الملامسة فان يلمس كل واحد
منهما ثوب صاحبه بغير تأمل والمنابذة ان ينبذ كل واحد منهما ثوبه الى الاخر ولم
ينظر واحد منهما الى ثوب صاحبه
“Rasul melarang dua
jual beli yaitu, mulamasah dan munabedzah. Mulamasah adalah masing-masing
keduanya memegang baju temannya dengan tanpa berfikir. munabedzah adalah
masing-masing pembeli melempar pakaian pada yang lain dan tidak melihat pada
baju temannya”
b)
Pasar pada Masa Rasulullah.
Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat
Muslim pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW
sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin
dan kebanyakan sahabat. Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah Rasulullah
SAW dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari
masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas.
Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah SAW
bergeser menjadi pengawas pasar atau Al- muhtasib.
Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak
untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada
saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan
dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan
monopilistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati
harga pasar. Dalam suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam
(Sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual
dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah
menjadi ketentuan Allah SWT.
Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan
cara dan karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan
(injustice) yang akan dituntut pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan
begitu pun sebaliknya.
Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan
Allah SWT bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka
serta nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas
yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat,
kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.
Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits
Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya
kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan
jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep
mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Dalam hadits tersebut yang artinya:
“Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu
mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah
engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang
menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku
harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari
kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”[1]
Inilah teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam
hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga
itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah
menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan,
karena Allah-lah yang menentukannya.
Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman
ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar
itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hokum supply and demand.
Menurut pakar ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang
diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith dengan nama teori invisible
hands. Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan
(invisible hands). Bukankah teori invisible hands itu lebih tepat dikatakan God
Hands (tangan-tangan Allah).[2]
Pasar, negara, individu dan masyarakat selalu menjadi diskursus
hangat dalam ilmu ekonomi. Menurut ekonomi kapitalis (klasik)[3] pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem
perekonomian. Ekonomi kapitalis menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan
permasalahan ekonomi, mulai dari produksi, konsumsi sampai distribusi. Semboyan
kapitalis adalah lassez faireet laissez lemonde vadelui meme[4] (Biarkan ia berbuat dan biarkan ia berjalan, dunia akan mengurus
diri sendiri). Maksudnya, biarkan sajalah perekonomian berjalan dengan wajar
tanpa intervensi pemerintah, nanti akan ada suatu tangan tak terlihat
(invisible hands) yang akan membawa perekonomian tersebut ke arah equilibrium.
Jika banyak campur tangan pemerintah , maka pasar akan mengalami distorsi yang
akan membawa perekonomian pada ketidakefisienan(inefisiency) dan
ketidakseimbangan. Menurut konsep tersebut, pasar yang paling baik adalah
persaingan bebas (free competition), sedangkan harga dibentuk oleh oleh
kaedahsupply and demand. Prinsip pasar bebas akan menghasilkan equilibriumdalam
masyarakat, di mana nantinya akan menghasilkan upah(wage) yang adil, harga
barang(price) yang stabil dan kondisi tingkat pengangguran yang rendah (full
employment). Untuk itu peranan negara dalam ekonomi sama sekali harus
diminimalisir, sebab kalau negara turun campur bermain dalam ekonomi hanya akan
menyingkirkan sektor swasta sehingga akhirnya menggangguequilibrium pasar. Maka
dalam paradigma kapitalisme, mekanisme pasar diyakini akan menghasilkan suatu
keputusan yang adil dan arif dari berbagai kepentingan yang bertemu di pasar.
Para pendukung paradigma pasar bebas telah melakukan berbagai upaya akademis
untuk meyakinkan bahwa pasar adalah sebuah sistem yang mandiri (self
regulating).
c.) Pasar dalam
Pandangan Sarjana Muslim
1. Mekanisme
Pasar Menurut Abu Yusuf (731-798 M)
Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat
dijumpai dalam bukunya Al-Kharaj yang membahas prinsip-prinsip
perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman Kekhalifahan Harun
Al-Rasyid di Baghdad. Ia menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran
pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran
ini tidak ia katakana secara eksplisit. Selain itu dalam bukunya secara
implisit juga dijelaskan bahwa, harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran
saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf
mengidikasikan adanya variable-variabel lain yang juga turut mempengaruhi
harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu, penimbunan atau penahanan
suatu barang, atau lainnya.
2. Evolusi
Pasar Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)
Al-Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali banyak membahas
topik-topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam karyanya tersebut ia membicarakan
barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi
terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran dalam
mempengaruhi harga.
Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul
akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi modern disebut double
coincidence, dan karena itu diperlukan suatu pasar. Selain itu Al-Ghazali
juga telah memahami suatu konsep, yang sekarang kita sebut elastisitas
permintaan. Hal ini tampak jelas dari perkataaannya bahwa mengurangi margin
keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan meningkatkan volume
penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan.
3. Pemikiran
Ibn Taimiyah
Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme
pasar banyak dicurahkan melalui bukunya, yaitu Al-Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’
Fatawa. Pandangan Ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada
masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakakan dalam
kerangka mekanisme pasar. Secara umum, beliau telah menunjukan the
beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme
ekonomi).
Beberapa
faktor yang mempengaruhi permintaaan dan kemudian tingkat harga adalah sebagai
berikut :
a. Keinginan
orang terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda.
b. Jumlah
orang yang meminta.
c. Kuat
atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu.
d. Kualitas
pembeli baranng tersebut.
e. Jenis
(uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Ibn Taimiyah secara umum sangat menghargai
arti penting harga yang terjadi karena mekanisme pasar yang bebas. Ia menolak
segala campur tangan untuk menekan atau menetapkan harga sehingga mengganggu
mekanisme yang bebas.
4. Mekanisme
Pasar Menurut Ibn Khaldun (1332-1383 M)
Ibn Khaldun sangat menghargai harga yang
terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan
pemerintah untuk mengelola harga. Ia lebih banyak memfokuskan kepada
faktor-faktor yang mempengaruhi harga. Hal ini tentu saja berdeda dengan Ibn
Taimiyah yang dengan tegas menentang intervensi pemerintah sepanjang pasar
berjalan dengan bebas dan normal.
d)
Pengertian Kekuatan Pasar Menurut Ekonomi Islam
Berikut akan dipaparkan mekanisme pasar
sebagaimana dikonsepkan para pemikir Islam Klasik:
1. Permintaaan
Permintaan merupakan salah satu elemen yang
menggerakan pasar. Istilah yang digunakan oleh Ibn Taimiyah untuk menunjukan
permintaan ini adalah keinginan. Pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi
permintaaan sebagai berikut:
1) Harga barang yang bersangkutan
Pada
umumnya hubungan anatara tingkat harga dan jumlah permintaan adalah negatif,
yakni semakin tinggi tingkat harga, maka semakin rendah jumlah permintaan,
demikian pula sebaliknya.
a) Efek Substitusi
Efek
subtitusi berarti bahwa jika harga suatu barang naik, maka hal ini akan
mendorong konsumen untuk mencari barang lain yang bias menggantikan fungsi dari
barang yang harganya naik tersebut (barang subtitusi).
b) Efek Pendapatan
Efek
pendapatan berarti bahwa, jika harga suatu barang naik maka berarti pula secara
riil pendapatan konsumen turun sebab dengan pendapatan yang sama ia hanya dapat
membeli barang sedikit.
2) Pendapatan Konsumen
Semakin
tinggi pendapatan seorang konsumen, maka akan semakin tinggi daya belinya
sehingga permintaannya terhadap barang akan semakin meningkat pula.
3) Harga barang lain yang terkait
Yang
dimaksud barang lain yang terkait adalah subtitusi dan komplementer dari barang
tersebut. Jika harga barang subtitusinya turun, maka permintaan terhadap barang
tersebut pun turun, sebab konsumen mengalihkan pada barang subtitusi. Sementara
jika barang komplementernya naik, maka permintaan terhadap barang tersebut akan
turun.
4) Selera konsumen
5) Jika selera konsumen terhadap barang tersebut tinggi
maka permintaannya pun akan tinggi
meskipun harganya pun tinggi, dan begitu pun sebaliknya.
6) Ekspektasi (pengharapan)
Meskipun tidak secara eksplisit, pemikiran ekonomi
Islam klasik telah menengarai peran ekspektasi dala menentukan permintaan.
Ekspektasi bias berupa ekspektasi positif maupun negative. Dalam kasus
ekspektasi positif konsumen akan lebih terdorong untuk membeli suatu barang,
dan untuk ekspektasi negative berlaku sebaliknya.
7) Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap permitaan tidak bisa dijelaskan
secara sederhana sebab ini tergantung kepada tingkat keimanan. Jika
maslahah relative turunmaka jumlah barang yang diminta akan turun juga, begitu
juga sebaliknya.
2. Penawaran
Dalam
khasanah pemikiran ekonomi Islam Klasik, pasokan (penawaran) telah dikenal
sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah mengistilahkan penawaran
ini sebagai ketersediaaan barang di pasar.
1) Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya
akan tergantung pada tingkat keimanan produsen. Jika jumlah mashlahah yang
terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat, maka produsen Muslim
akan memperbanyak jumlah produksinya.
2) Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia
dapat mengakumulasi modal pada akhirnya dapat digunakan berbagai aktivitas
lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah:
a) Harga Barang
Jika harga suatu barang naik maka keuntungan akan naik
pula. Kemudian hal ini akan menaikan total keuntungan sehingga mendorong
produsen untuk melakukan penawaran lebih naik lagi.
b) Biaya Produksi
Biaya
produksi jelas menentukan tingkat keuntungan sebab keuntungan merupakan selisih
dari penerimaan dengan biaya produksi. Jika biaya turun maka keuntungan
produsen akan meningkat, dan hal ini akan mendorongnya untuk meningkatkan
penawaran. Biaya Produksi ditentukan oleh dua factor:
·
Harga Input Produksi
Jika biaya input produksi naik, maka biaya produksi
naik pula dan berpengaruh negative pada penawaran.
·
Teknologi Produksi
Dengan teknologi maka efisiensi dan optimalisasi akan
tercipta. Kenaikan teknologi dapat menurunkan biaya produksi sehingga
meningkatkan keuntungan dan penawaran akan barang tersebutpun akan meninggkat.
e ) Keseimbangan Pasar
1. Pengertian Keseimbangan
Keseimbangan atau ekuilibrium menggambarkan suatu
situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan penawaran,
berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap variable yang terbentuk di pasar,
harga dan kuantitas sudah tidak lagi berubah. Dalam keadaan ini harga dan
kuantitas yang diminta akan sama dengan yang ditawarkan sehingga terjadilah
transaksi.
2. Proses Tercapainya Keseimbangan
Proses
terjadinya keseimbangan dalam pasar dapat berawal dari sisi mana saja, baik
dari permintaan ataupun penawaran.
3. Perubahan Keseimbangan
1) Perubahan
Berasal dari Sisi Permintaan
2) Perubahan
Berasal dari Sisi Penawaran
3) Perubahan
Berasal dari Sisi Penawaran dan Permintaan
f ) Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
1. Penyimpangan Terstruktur
Struktur
atau bentuk organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang
sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksud adalah monopoli,
duopoly, oligopoly, dan kompetisi monopolistik. Misanya saja dalam monopoli,
produsen monopolis bisa saja mematok harga yang tinggi untuk memperoleh
keuntungan di atas normal, demikian pula untuk pasar yang lain.
2. Penyimpangan Tidak Terstruktur
Selain
itu juga terdapat faktor-faktor yang incidental dan temporer yang mengganggu
mekanisme pasar. Beberapa contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk
menghambat pasokan barang agar harga pasar naik (ikhtikar), penciptaan
permintaan semu untuk menaikan harga (najasyi), penipuan kualitas,
kuantitas, harga, atau waktu pengiriman (tadlis), kolusi para pedagang
untuk membuat harga di atas normal (bai al-hadir lil badi), dan
lain-lain.
3. Ketidaksempurnaan Informasi dan Penyesuaian
Ketidaksempurnaan
pasar juga disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para
pelaku pasar. Informasi merupakan hal yang penting sebab ia menjadi dasar bagi
pembuatan keputusan. Rasulullah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam
ketidaksempurnaan informasi, missal menghalangi transaksi pada harga pasar,
mengambil keuntungan yang tinggi dengan memanfaaatkan kebodohan konsumen, dan
lain-lain.
g ) Konsep Harga dan Solusi Islam Terhadap
Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
Ajaran
Islam memberi perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar.
Pasar yang bersaing sempurna menghasilkan harga yang adil bagi penjual dan
pembeli. Karenanya jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak
dapat dicapai, begitu pun sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar