https://ingintaubangett.blogspot.co.id

Selasa, 24 Januari 2017

Perkembangan Bank Syariah di Aceh | Contoh Laporan



PENGARUH PERTUMBUHAN MASYARAKAT ACEH TERHADAP PERKEMBANGAN BANK SYARIAH
Aceh adalah sebuah provinsi di indonesia. Aceh terletak diujung utara pulau sumatera dan merupakan provinsi paling barat di indonesia. Aceh dianggap sebagai tempat dimulai nya penyebaran islam di indonesia dan memainkan peran penting dalam penyebaran islam di Asia Tenggara.Jika dibandingkan dengan provinsi lainya, aceh adalah wilayah yang sangat menjunjung tinggi nilai agama islam. Presentase penduduk muslimnya adalah yang tertinggi di indonesia dan mereka hidup sesuai dengan syariah islam. Berbeda dengan kebanyakan provinsi lain di indonesia, aceh memiliki otonomi yang diatur tersendiri karena alasan sejarah.

Dalam fenomena yang terjadi saat ini, aceh mempunyai sebuah bank daerah yang bernama   Bank Aceh, bank aceh tersebut dulu menggunakan sistem bank konvensional sekarang telah berstatus menjadi bank aceh syariah. Provinsi Aceh merupakan juru kunci dalam membangun ekonomi islami dengan cara menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam sistem ekonomi nya, yaitu dengan cara membangun perekonomian melalui bank syariah. Karena bank syariah itu lebih baik dari pada bank konvensional, keunggulan bank syariah yaitu adalah apabila terjadi krisis moneter bank syariah yang masih berdiri tegak dan bank tidak mengalami kerugian dan ekonomi perbankan nya tetap stabil. Sedangkan bank konvensional yaitu apabila terjadi krisis moneter maka bank konvensional mengalami kerugian di akibatkan karena bank konvensional ini menggunakan bunga, yaitu apabila suku bunga naik,maka dana kredit rakyat akan terjadi kredit macet, karena nasabah yang tidak mampu membayar cicilan mereka karena kredit macet, jadi bank akan terjadi kerugian diakibatkan kredit macet.
Pada bank konvensional memiliki bunga, bunga itu termasuk riba, riba itu dari segi bahasa sama dengan “ziyadah” artinya tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis,riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok(modal) secara bathil. Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan riba. Secara umum riba adalah penambahan terhadap hutang. Maknanya: setiap penambahan pada hutang baik kualitas ataupun kuantitas baik itu dilarang dalam agama islam. Kenapa riba itu dilarang dalam islam? Di sini saya akan menjelaskan ada tahapan pelarangan riba dalam alquran, yang pertama; menolak anggapan bahwa pinjaman riba pada zahirnya menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan yang mendekati atau taqarub kepada allah swt.firman allah swt:”dan sesungguhnya riba(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi allah”.kedua; riba digambarkan sebagai suatu buruk dan balasan yang keras kepada orang yahudi yang memakan riba.Ketiga; riba itu diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Firman allah swt;” hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Keempat;  ayat riba diturunkan oleh allah swt yang dengan sangat jelas sekali mengharamkan sebarang jenis tambahan yang diambil dari pada pinjaman. Firman allah swt; hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada allah dan tinggalkan sisa riba,maka sesungguhnya allah tidak akan memerangimu.
Rumusan masalah?
1.       Kenapa harus berinvestasi dibank syariah?
2.       Bagaimana sejarah lahirnya bank syariah di indonesia?
3.       Apa saja ciri-ciri bank syariah dan perbedaannya dengan bank konvensional

BAB II
PEMBAHASAN
A.Investasi bank syariah?
Kenapa harus berinvestasi dibank syariah? Karena bank konvensional dalam praktik perbankan saat ini melakukan praktik hal-hal yang dilarang oleh syariat islam. Bank Konvensional dalam praktik perbankan saat ini melakukan praktik hal-hal yang dilarang oleh syariat islam seperti melakukan transaksi ribawi, melakukan praktik yang tidak menentu dan melakukan prinsip-prinsip untung-untungan. Hal ini dapat dilihat dalam praktik jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai, dalam hukum islam praktik semacam ini dapat di golongkan kedalam riba fadl yang dilarang, demikian juga melakukan praktik-praktik ribawi lainya seperti riba nasiah yang dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan bunga tabungan dan deposito. Riba Jahiliyah juga dapat ditemui dalam praktik bank konvensional seperti transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Oleh karena itu, Bank Konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatanya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran agama islam, maka perlu di upayakan agar bank syariah dapat digunakan oleh masyarakat islam dalam melakukan transaksi dengan Bank Indonesia ini. Ada beberapa transaksi yang lazim digunakan oleh bank syariah, diantaranya : pertama, transaksi yang dilakukan tidak mengandung riba; kedua, transaksi yang ditunjukan untuk memiliki barang dilakukan dengan cara murabahah; ketiga, transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan ijarah(sewa); dan keempat, transaksi yang di tujukan untuk mendapatkan modal kerja dilaksanakan dengan cara mudharabah(bagi hasil); dan kelima, transaksi deposito, tabungan giro yang imbalanya adalah mudharabah (bagi hasil) dan transaksi wadiah ( berupa titipan).
B. Sejarah lahirnya Bank Syariah di indonesia
Pada awal berdirinya, keberadaan PT. Bank Muamalah Indonesia lahir pada tahun 1992 dengan lahir nya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, dimana perbankan bagi hasil diakomodasikan dan diakui keberadaanya, maka perkembangan bank syariah mulai menunjukan prospeknya yang sangat bagus. Dalam menaggapi beberapa pasal yang tersebut dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992, pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil pada 30 oktober 1992 dan di undangkan pada 30 oktober 1992. Dalam pemerintah ini ditegaskan bahwa bank umum atau bank prekreditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil, demikian juga sebaliknya.
                Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk surat keputusan direksi bank indonesia dan peraturan bank indonesia, telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan perbankan syariah di indonesia. Peraturan yang dikeluarkan oleh bank indonesia ini telah memberi kesempatan untuk mengembangkan bank syariah dengan cara mempermudah memberi izin usaha dan mempermudah pembukaan kantor cabang serta diperkenankan bank umum dapat menjalankan dua kegiatan usaha, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
                Lahirnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan telah memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah. Dari Peraturan perundang-undangan ini dapat diketahui bahwa tujuan dikembangkan bank syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga. Dengan dual banking system, mobilitas dana masyarakat dapat diserap secara luas, terutama daerah-daerah yang tidak bisa dijangkau oleh bank konvensional. Di samping ituk dengan dibukanya izin operasional bank syariah, maka membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan, bukan hubungan formal antara debitur dan kreditur sebagaimana yang terdapat bank konvensional.
                Selain tujuan dibentuknya bank syariah sebagaimana tersebut diatas, juga diharapkan melalui bank syariah dapat meningkatkannya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan industri perbankan, terutama dalam bidang ekonomi. Hal ini disebabkan karena masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank, sebab bank dianggap mempraktikkan riba dalam transaksi yang dilakukannya, padahal riba itu haram hukumnya dalam syariat islam. Diharapkan, dengan lahirnya bank syariah ini, masyarakat islam yang tadi nya enggan berhubungan dengan bank, akan merasa terpanggil untuk berhubungan dengan bank syariah. Ikhtiar ini akan sekaligus mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi, berprilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
C.Ciri-Ciri Bank Syariah dan Perbedaan dengan Bank Konvensional
Bank syariah mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan Bank Konvensional. Adapun ciri-ciri Bank Syariah antara lain:
a.       Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian di wujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar menawar dalam batas wajar. Beban biaya tersebut hanya dikenakan sampai batas waktu sesuai dengan kesepakatan dakam kontrak.
b.      Penggunaan presentase dalam hak kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena presentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian sudah berakhir.
c.       Didalam Kontrak-kontrak pembiayaan proyek, Bank Syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka, karena pada hakikatnya yang mengetahui tentang ruginya proyek yang dibiayainya bank hanya Allah Semata.
d.      Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan diangapp sebagai titipan(al-wadiah), sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang dimanfaatkan sebagai pernyataan dana pada proyek-proyek yang dibiayai bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah sehingga pada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti.
e.      Dewan Pengawas Syariah(DPS) bertugas untuk mengawasi operasional bank dari sudut syariahnya, selain itu, manajer dan pimpinan bank syariah harus mengetahui dasar-dasar muamalah islam.
f.        Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pihak pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diiambil pemiliknya.
Adapun perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Pada Bank konvensional penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman pada untung rugi, sedangkan bank syariah menggunakan akad berpedoman untung rugi.
b.      Pada bank konvensional besarnya presentase  berdasarkan pada jumah uang yang dipinjamkan, sedangkan bank syariah, penentuan besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh.
c.       Pada bank konvensional pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbanagan apakah proyek yang dijalankan oleh nasabah untung atau rugi. Kalau bank syariah bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan sekiranya itu tidak mendapatkan keuntungan, maka kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
d.      Pada bank konvensional, jumlah pembiayaan bunga tidak meningkat sekalipun kalau ekonomi sedang booming, kalau bank syariah jumlah laba meningkat sesuai dengan meningkatnya jumlah penda
e.      Pada bank konvensional ekstensi bunga diragukan dan dikecam oleh semua agama, termasuk agama islam. Adapun pada bank syariah tidak ada yang diragukan keuntungan bagi hasil.
















BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Bank Konvensional dalam praktik perbankan saat ini melakukan praktik hal-hal yang dilarang oleh syariat islam seperti melakukan transaksi ribawi, melakukan praktik yang tidak menentu dan melakukan prinsip-prinsip untung-untungan. Hal ini dapat dilihat dalam praktik jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai, dalam hukum islam praktik semacam ini dapat di golongkan kedalam riba fadl yang dilarang, demikian juga melakukan praktik-praktik ribawi lainya seperti riba nasiah yang dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan bunga tabungan dan deposito. Riba Jahiliyah juga dapat ditemui dalam praktik bank konvensional seperti transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Oleh karena itu, Bank Konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatanya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran agama islam, maka perlu di upayakan agar bank syariah dapat digunakan oleh masyarakat islam dalam melakukan transaksi dengan Bank Indonesia ini. Ada beberapa transaksi yang lazim digunakan oleh bank syariah, diantaranya : pertama, transaksi yang dilakukan tidak mengandung riba; kedua, transaksi yang ditunjukan untuk memiliki barang dilakukan dengan cara murabahah; ketiga, transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan ijarah(sewa); dan keempat, transaksi yang di tujukan untuk mendapatkan modal kerja dilaksanakan dengan cara mudharabah(bagi hasil); dan kelima, transaksi deposito, tabungan giro yang imbalanya adalah mudharabah (bagi hasil) dan transaksi wadiah ( berupa titipan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar